GOWA — Kompassulsel.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa membongkar dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Kamis malam (18/6/2026), Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengumumkan penetapan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Parkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin (AS), sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tipikor melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam terhadap AS.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga tersangka memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan maupun pelaku usaha yang mengurus izin PBG dan SLF. Uang tersebut diduga menjadi “syarat tidak tertulis” agar proses perizinan berjalan lebih cepat dan lancar.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana dalam jumlah fantastis. Polisi mengungkap adanya transaksi mencapai Rp1,8 miliar yang teridentifikasi melalui rekening seorang bawahan tersangka berinisial SFJ yang kini berstatus saksi.
“Temuan Rp1,8 miliar ini baru berasal dari satu rekening yang berhasil kami telusuri. Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya rekening lain maupun aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkap AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa praktik yang terjadi bukanlah tindakan sesaat, melainkan berlangsung dalam kurun waktu tertentu dengan pola yang terstruktur. Karena itu, penyidik kini fokus menelusuri siapa saja pihak yang memberikan uang, siapa yang menerima manfaat, serta ke mana aliran dana tersebut bermuara.
Sejauh ini, sedikitnya 58 saksi telah diperiksa, terdiri dari aparatur sipil negara, pengembang perumahan, pelaku usaha, hingga pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui mekanisme pengurusan perizinan tersebut.
Untuk mengurai seluruh rangkaian transaksi, Polres Gowa menggandeng PPATK, Kementerian PUPR, serta sejumlah lembaga terkait. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh aliran dana dapat ditelusuri dan konstruksi perkara terungkap secara utuh.
Penyidik juga menduga sebagian dana yang terkumpul dari praktik tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Namun, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana atau menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.
Penetapan AS sebagai tersangka menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di sektor pelayanan publik yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat dan pelaku usaha.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan penyidikan yang masih terus bergulir, publik kini menanti sejauh mana pengusutan kasus ini akan berkembang, termasuk kemungkinan terbukanya fakta-fakta baru terkait dugaan praktik pemerasan yang disebut telah menggerus integritas pelayanan perizinan di Kabupaten Gowa.
(Red)

