Kompassulsel.com |MAROS,- Aktivitas penambangan tanah yang diduga tidak mengantongi izin resmi ditemukan berlangsung di wilayah Desa Di’cekang, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut menjadi sorotan warga karena diduga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.(Senin 22/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas penambangan tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial M.Y., yang diketahui merupakan oknum perangkat desa dengan jabatan kepala dusun di wilayah Desa Pacellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Sumber yang ditemui di sekitar lokasi menyebutkan bahwa kegiatan penambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat dan kendaraan truk untuk mengangkut material hasil galian. Selain itu, operasional alat dan kendaraan tersebut diduga menggunakan solar bersubsidi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengatur bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu yang berhak menerima subsidi, seperti transportasi umum, nelayan, petani, dan kelompok masyarakat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.Penggunaan BBM bersubsidi di luar peruntukannya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan tersebut. Mereka menilai keberadaan galian tanah berpotensi menyebabkan kerusakan lahan, meningkatkan risiko longsor saat musim hujan, serta merusak akses jalan yang digunakan masyarakat akibat lalu lalang kendaraan bertonase besar.
Selain persoalan lingkungan, warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang dinilai dapat merugikan negara dan mengurangi ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan dan penyelidikan secara menyeluruh. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dan Polres Maros untuk turun langsung melakukan verifikasi terhadap legalitas kegiatan penambangan tersebut, termasuk menelusuri dugaan penggunaan BBM bersubsidi dalam operasionalnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, maupun ketentuan terkait distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi.(**)Red/Frm

