Kompassulsel.com | BARRU -Pembangunan dua proyek perumahan bersubsidi di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material tanah timbunan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki penyedia material.
Dua proyek yang dimaksud yakni Perumahan RACITA di Jalan H.M. Sewang, Kelurahan Coppo, dan Perumahan Mesennang di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru.
Berdasarkan informasi dan hasil pengamatan lapangan yang dihimpun, material tanah timbunan yang digunakan pada kedua proyek tersebut diduga berasal dari lokasi milik PT Bulu Meong yang beralamat di Jalan Lasawedi, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru.(Rabu 1/7/2026)
Namun demikian, dokumen perizinan yang dimiliki PT Bulu Meong diduga hanya memberikan kewenangan penggunaan material timbunan untuk kegiatan penimbunan di lahan milik PT Zam Zam yang berlokasi di Jalan Baumassepe, Kelurahan Mangempang, Kabupaten Barru.
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengangkutan material tanah berlangsung secara rutin dari lokasi PT Bulu Meong menuju pembangunan Perumahan RACITA dan Perumahan Mesennang, bukan ke lokasi yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara izin penggunaan material dengan lokasi pemanfaatannya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan material di luar peruntukan izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dari aspek pertambangan, lingkungan hidup, maupun ketentuan tata ruang yang berlaku.
Selain persoalan legalitas, penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan juga dinilai dapat berdampak terhadap kualitas pembangunan.
Mengingat kedua proyek merupakan perumahan bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), seluruh proses pembangunan semestinya memenuhi standar teknis, administratif, dan keselamatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menyikapi dugaan tersebut, sejumlah elemen masyarakat bersama awak media meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Barru dan Polda Sulawesi Selatan, melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan material timbunan pada proyek tersebut.
Selain itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barru juga didorong untuk melakukan verifikasi lapangan, termasuk menelusuri legalitas asal material, kesesuaian dokumen perizinan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan RACITA maupun Perumahan Mesennang belum memberikan keterangan resmi terkait asal-usul material timbunan yang digunakan dalam pembangunan.
Di sisi lain, manajemen PT Bulu Meong juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai dugaan penggunaan material di luar peruntukan izin yang dimiliki.
Sementara itu, PT Zam Zam belum menyampaikan pernyataan apakah mengetahui ataupun memberikan persetujuan apabila izin yang berkaitan dengan kegiatan di lahannya digunakan sebagai dasar pengangkutan material ke lokasi lain.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(**)red/SS

