Kompassulsel.com | GOWA – LAWFIRM SILA KEDUA bersuara atas polemik video yang viral di media sosial dan dikaitkan dengan HT selaku Bupati Gowa. (Rabu 1/7/2026).
Law Firm Sila Kedua menilai ruang digital telah dipenuhi narasi yang cenderung menggiring opini publik sebelum adanya pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah.
Dalam konferensi pers, Muh Irwan, S.H. selaku pendiri Law Firm Sila Kedua sekaligus Ketua Divisi Hukum LSM TIB menegaskan pihaknya meyakini sosok yang terekam dalam video tersebut bukan Bupati Gowa.
Karena itu, mereka menantang siapa pun yang meyakini sebaliknya untuk membuktikannya secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik digital, bukan hanya membangun persepsi dan narasi di media sosial.
Muh Irwan, SH, menegaskan bahwa tuduhan yang berkembang tanpa verifikasi berpotensi menyesatkan publik sekaligus mencederai asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
“Kami meyakini sosok dalam video yang beredar bukan Bupati Gowa. Kalau ada pihak yang memiliki keyakinan berbeda, silakan buktikan melalui pemeriksaan forensik digital dan proses hukum yang terbuka. Jangan membentuk opini publik hanya berdasarkan potongan video yang belum teruji keasliannya,” tegas Muh Irwan.
Menurut GPM, viralnya sebuah video tidak serta-merta dapat dijadikan alat untuk menyimpulkan identitas seseorang. Mereka menilai setiap tuduhan harus dibangun di atas alat bukti yang sah, bukan asumsi, spekulasi, maupun narasi yang berkembang di ruang digital.
LAW FIRM SILA KEDUA juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada Bupati Gowa apabila terdapat dugaan upaya pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, Muh Irwan juga mendesak aparat penegak hukum mengusut pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Menurut mereka, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
“Media sosial tidak boleh dijadikan ruang penghakiman. Negara memiliki instrumen hukum untuk menguji kebenaran suatu informasi. Siapa pun yang menyampaikan tuduhan harus siap mempertanggungjawabkannya melalui proses hukum, bukan sekadar membentuk opini di ruang digital,” ujar Muh Irwan.
Muh Irwan menilai polemik ini harus menjadi momentum agar setiap informasi yang berpotensi merusak nama baik seseorang diuji terlebih dahulu melalui pembuktian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Muh Irwan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum (**)red/SS

