Hak Angket DPRD Gowa Kembali Digugat, Kini Masuk Ranah Pidana di Bareskrim

Jakarta, – Kompassulsel – Tim Hukum Penggugat Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dari PARANUSA LAW FIRM secara resmi mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menyampaikan laporan dan pengaduan masyarakat terhadap Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Kamis 02/06

Laporan tersebut diajukan atas dugaan adanya tindakan yang dinilai telah melampaui kewenangan DPRD, khususnya dalam pelaksanaan rapat Pansus Hak Angket yang membahas secara terbuka materi mengenai dugaan perselingkuhan dan perbuatan asusila yang dikaitkan dengan Bupati Gowa, serta pembahasan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah yang menurut pelapor telah berada dalam ranah aparat penegak hukum.

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk meminta penegak hukum menilai apakah terdapat unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Menurut Tim Hukum PARANUSA LAW FIRM, DPRD memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Namun, fungsi tersebut harus dijalankan sesuai batas kewenangan yang diberikan undang-undang dan tidak memasuki wilayah penegakan hukum maupun proses peradilan.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti bahwa pembahasan mengenai dugaan perselingkuhan dan persoalan yang bersifat privat dilakukan dalam rapat Pansus yang disiarkan secara terbuka melalui kanal media sosial DPRD Kabupaten Gowa. Menurut pelapor, tindakan tersebut patut dievaluasi dari perspektif perlindungan hak privasi, etika penyelenggara negara, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim hukum juga menyampaikan bahwa materi mengenai dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah pada dasarnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai mekanisme hukum pidana. Oleh karena itu, mereka meminta agar setiap lembaga negara tetap menghormati pembagian kewenangan berdasarkan prinsip negara hukum dan tidak menimbulkan kesan mendahului proses hukum.

Pelaporan ini merupakan rangkaian dari langkah-langkah hukum yang sebelumnya telah ditempuh, antara lain gugatan perdata yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait substansi Hak Angket DPRD Gowa, penyampaian surat kepada Kementerian Dalam Negeri, serta rencana pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan DPRD mengenai penggunaan Hak Angket.

(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *