SPMB SMAN 1 Makassar Diterpa Dugaan Jual Beli Kursi, GMPD Minta Audit

Kompassulsel.com | Makassar – Di tengah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diklaim mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan, dugaan praktik jual beli kursi di SMAN 1 Kota Makassar mencuat ke ruang publik.

Informasi yang beredar itu belum terbukti, namun cukup untuk memunculkan pertanyaan mengenai integritas proses penerimaan peserta didik di salah satu sekolah negeri favorit di Sulawesi Selatan.

Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) mengaku menerima laporan dari sejumlah orang tua calon peserta didik. Laporan itu menyebut adanya dugaan transaksi uang agar calon siswa dapat diterima di SMAN 1 Makassar.

“Kami menerima informasi dari beberapa orang tua siswa. Mereka menyebut adanya dugaan jual beli kursi yang mengarah kepada seseorang yang disebut sebagai pihak komite sekolah berinisial Hj. F. Nilai yang disebut mencapai Rp15 juta per calon siswa,” kata Aktivis GMPD, Ardi, kepada wartawan, Selasa (7/7).

Ardi menegaskan informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Namun, menurutnya, laporan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai isu yang beredar tanpa diuji melalui mekanisme pengawasan yang independen.

“Jika dugaan itu benar, maka yang rusak bukan hanya sistem penerimaan siswa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Sebaliknya, jika tidak benar, investigasi resmi menjadi cara paling tepat untuk memulihkan nama baik sekolah dan pihak-pihak yang disebut,” ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan WhatsApp, Kepala SMAN 1 Kota Makassar membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan proses penerimaan siswa baru berlangsung sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah.

“Tidak ada jual beli kursi di SMAN 1 Makassar. Semua jalur sesuai juknis. Kami menghimbau masyarakat agar tidak percaya apabila ada pihak yang mengaku bisa meluluskan anaknya di SMAN 1 Makassar, baik melalui media sosial maupun informasi tertulis,” katanya.

Bagi GMPD, bantahan tersebut merupakan hak setiap pihak yang disebut dalam sebuah dugaan. Namun, organisasi itu menilai bantahan saja belum cukup untuk mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat. Yang dibutuhkan, menurut mereka, adalah pembuktian melalui pemeriksaan yang terbuka, profesional, dan independen.

GMPD mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan segera membentuk tim investigasi guna menelusuri seluruh proses SPMB di SMAN 1 Kota Makassar.

Inspektorat juga diminta melakukan audit terhadap tahapan penerimaan siswa, termasuk apabila diperlukan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat.

Bila ditemukan adanya indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum diminta mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Persoalan seperti ini tidak boleh selesai hanya dengan saling membantah. Publik membutuhkan kepastian. Transparansi adalah cara terbaik untuk menjaga kehormatan sekolah sekaligus memastikan tidak ada hak calon peserta didik yang dirugikan,” kata Ardi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem penerimaan peserta didik tidak hanya dituntut bersih, tetapi juga harus mampu menunjukkan akuntabilitas kepada publik. Di sekolah-sekolah favorit, setiap dugaan penyimpangan berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat apabila tidak direspons melalui mekanisme pengawasan yang terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dipublikasikan yang mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang agar fakta dapat diungkap secara objektif.(**)rls/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *