Diduga Tambang Ilegal di Perbatasan Gowa-Takalar, Warga Desak Polda Sulsel Bentuk Satgas dan Hentikan Aktivitas

Kompassulsel.com | GOWA /TAKALAR –Aktivitas pertambangan pasir dan sertu yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah perbatasan Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan membentuk tim atau satuan tugas (Satgas) terpadu untuk melakukan penyelidikan, menghentikan aktivitas apabila terbukti tidak memiliki izin, serta memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Desakan tersebut ditujukan kepada Polda Sulawesi Selatan, Polresta Gowa, dan Polres Takalar agar tidak membiarkan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum tersebut terus berlangsung.

Berdasarkan peninjauan tim awak media pada Sabtu (12/9/2026), terlihat aktivitas penggalian dan pengangkutan material pasir serta sertu di kawasan tepian Sungai Je’neberang. Alat berat jenis ekskavator tampak melakukan pengerukan dan penumpukan material, sementara sejumlah truk bermuatan material terlihat keluar-masuk melalui jalur sungai yang melintasi wilayah Desa Bili-bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.(Minggu 20/9/2026)

Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan yang berpusat di wilayah Takalar, sementara jalur pengangkutan material melintasi kawasan yang terhubung dengan wilayah Gowa.

Kondisi di lapangan juga menjadi perhatian warga. Air sungai yang sebelumnya terlihat lebih jernih dilaporkan menjadi keruh. Jalur yang dilalui kendaraan berat mengalami kerusakan dan menimbulkan debu yang beterbangan hingga ke sekitar permukiman dan lahan warga.

Warga mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya tindakan penertiban yang terlihat secara terbuka.

Masyarakat meminta Polda Sulsel membentuk tim atau Satgas terpadu dengan melibatkan Polresta Gowa dan Polres Takalar untuk mengusut aktivitas tersebut secara menyeluruh.

Tim tersebut diharapkan tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tambang, tetapi juga memeriksa legalitas kegiatan, dokumen perizinan, pemilik atau pengelola kegiatan, alat berat yang digunakan, jalur pengangkutan material, serta pihak-pihak lain yang apabila berdasarkan hasil penyelidikan terbukti terlibat.

“Yang kami minta adalah tindakan nyata. Kalau memang kegiatan itu tidak memiliki izin, hentikan aktivitasnya dan proses sesuai hukum. Jangan hanya datang melihat, kemudian aktivitas kembali berjalan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, pembentukan tim terpadu penting karena lokasi kegiatan dan jalur pengangkutan material diduga berkaitan dengan dua wilayah hukum, yakni Gowa dan Takalar.

“Karena menyangkut wilayah Gowa dan Takalar, kami berharap Polda Sulsel turun langsung dan membentuk tim bersama Polresta Gowa dan Polres Takalar. Dengan begitu, persoalannya bisa diperiksa secara menyeluruh dan tidak saling menunggu,” ujarnya.

Jika Terbukti Tanpa Izin, Diminta Segera Dihentikan,
Desakan masyarakat bukan semata-mata untuk menghentikan kegiatan usaha, melainkan meminta aparat memastikan terlebih dahulu apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan pertambangan yang berlaku, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 158 sebagaimana diubah dalam UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Karena itu, masyarakat meminta aparat tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum melakukan pemeriksaan, namun apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kegiatan penambangan tanpa izin atau pelanggaran hukum lainnya, maka proses penegakan hukum diminta dilakukan secara tegas dan transparan.

Polisi Diminta Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Lapangan
Tapi lebih kepada penegakan hukum , selain itu Warga juga meminta agar penanganan tidak berhenti sebatas pengecekan lokasi.

Masyarakat berharap apabila ditemukan bukti dugaan tindak pidana, penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Hal tersebut sejalan dengan tugas pokok Polri sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang antara lain mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. UU tersebut juga memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, masyarakat meminta Polda Sulsel, Polresta Gowa dan Polres Takalar dapat mengambil langkah terkoordinasi untuk memastikan status hukum aktivitas pertambangan tersebut.

Warga juga meminta agar aparat menelusuri apabila nantinya ditemukan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja memberikan fasilitas atau perlindungan terhadap kegiatan yang terbukti melanggar hukum.

Namun, tudingan mengenai adanya perlindungan atau pembiaran tersebut tetap perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Kami tidak menuduh siapa pun sebelum ada pemeriksaan. Kami hanya meminta aparat bekerja. Kalau legal, silakan dijelaskan legalitasnya. Kalau tidak berizin dan terbukti melanggar hukum, hentikan dan proses sesuai aturan,” tegas warga.

Masyarakat menilai langkah penegakan hukum penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga fungsi Sungai Je’neberang dan lingkungan sekitar dari dampak aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Warga juga berharap penanganan dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pada akhirnya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum:

1. Polda Sulsel membentuk tim/Satgas terpadu bersama Polresta Gowa dan Polres Takalar untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

2. Menghentikan aktivitas pertambangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan hukum.

3. Memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum, berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Warga berharap langkah tersebut segera dilakukan sebelum dampak terhadap lingkungan dan masyarakat semakin meluas.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, masyarakat menyatakan siap menyampaikan aspirasi melalui aksi secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang disebut berinisial NB maupun pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi kepada media.

Redaksi https://kompassulsel.com tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Tim Investigasi Media(firm/Prd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *