GOWA — Kompassulsel – Polemik pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa kembali menuai sorotan. Ketua Lembaga Investigasi Kajian Masyarakat Indonesia (Likma Indonesia), mengingatkan agar Pansus tidak melampaui batas kewenangan yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Ketua Likma, Hak Angket merupakan instrumen pengawasan politik yang dimiliki DPRD untuk meminta penjelasan dan menguji kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, forum Pansus tidak dapat diposisikan sebagai ruang peradilan yang mengadili seseorang ataupun menjatuhkan vonis.
“Produk akhir Pansus adalah rekomendasi politik, bukan putusan hukum. Jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana, mekanisme penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, bukan DPRD,” ujarnya. Selasa 14/07
Ia menegaskan, ruang lingkup Pansus semestinya berfokus pada kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, persoalan yang murni berada dalam ranah privat tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan.
Lembaga tersebut juga menilai tata cara pemeriksaan dalam forum Pansus harus tetap menghormati etika ketatanegaraan. Menurutnya, bupati yang hadir memenuhi panggilan DPRD berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan, bukan sebagai tersangka atau pesakitan.
“DPRD dan kepala daerah merupakan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses pemanggilan harus tetap mencerminkan penghormatan terhadap kedudukan masing-masing lembaga negara,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan politik dan administratif. Kewenangan tersebut berbeda dengan aparat penegak hukum yang memiliki wewenang pro justitia untuk melakukan penyidikan, menetapkan status hukum seseorang, hingga membawa perkara ke pengadilan.
“Forum Pansus harus dijaga agar tetap berada dalam koridor konstitusi. Pemanggilan kepala daerah bertujuan memperoleh klarifikasi atas kebijakan yang diambil, bukan membangun kesan seolah-olah sedang berlangsung proses pidana,” tegas Ketua Likma
Likma Indonesia berharap seluruh pihak menghormati batas kewenangan masing-masing lembaga negara agar fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan efektif tanpa mengaburkan prinsip-prinsip negara hukum dan etika ketatanegaraan.
(One)

