Kompassulsel.com | GOWA– Keputusan DPRD Kabupaten Gowa tetap melanjutkan rapat paripurna meski telah menerima surat resmi permohonan penundaan dari Bupati Gowa, Hj. Sitti Husniah Talenrang, terus menjadi sorotan.(Kamis 23 juli 2026).
Polemik yang semula hanya berkisar pada sah atau tidaknya rapat, kini bergeser pada satu pertanyaan mendasar: sejauh mana proses pengambilan keputusan di DPRD berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Surat resmi Bupati yang meminta penundaan rapat ternyata tidak mengubah keputusan forum. DPRD tetap melanjutkan sidang dengan alasan telah memenuhi mekanisme kelembagaan dan mempertimbangkan batas waktu pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi awak media, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan keputusan pribadi pimpinan, melainkan keputusan kelembagaan yang lahir melalui mekanisme musyawarah.
Menurut Hasrul, surat permohonan penundaan dari Bupati telah dibacakan dalam forum paripurna dan forum memutuskan rapat tetap dilanjutkan. Ia juga menjelaskan bahwa tata tertib DPRD mengutamakan musyawarah untuk mufakat sehingga keputusan tidak harus melalui pemungutan suara apabila kesepakatan telah tercapai.Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik.
Koordinator PANDITA, Wawan, menilai DPRD baru menjelaskan aspek formal dan normatif, tetapi belum menguraikan secara rinci bagaimana forum membentuk kesepakatan untuk tetap melanjutkan sidang meskipun terdapat surat resmi dari kepala daerah.
“Publik tidak sedang memperdebatkan kewenangan DPRD. Yang menjadi perhatian adalah prosesnya. Ketika ada surat resmi dari Bupati yang meminta penundaan, tentu masyarakat ingin mengetahui apa pertimbangan DPRD sehingga memilih tetap melanjutkan rapat,” kata Wawan.
Menurutnya, istilah ‘keputusan kelembagaan’ seharusnya tidak berhenti sebagai penjelasan akhir, melainkan menjadi pintu untuk membuka proses pengambilan keputusan kepada publik.
“Siapa yang menyampaikan pendapat, apakah ada anggota yang berbeda pandangan, dan bagaimana pimpinan rapat menyimpulkan telah terjadi mufakat? Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa keputusan besar hanya diketahui hasilnya, sementara prosesnya tidak dipahami publik,” ujarnya.
Wawan juga menyoroti alasan batas waktu pembahasan APBD yang disampaikan DPRD.
“Kalau memang alasan utamanya adalah tenggat waktu, DPRD perlu menjelaskan apakah benar tidak tersedia ruang penjadwalan ulang yang tetap sesuai ketentuan. Penjelasan yang utuh penting agar tidak muncul spekulasi bahwa ada pertimbangan lain yang belum disampaikan ke publik,” katanya.
Menurut PANDITA, keterbukaan menjadi hal penting karena keputusan DPRD bukan hanya berdampak pada hubungan antarlembaga, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah.
Polemik ini pada akhirnya menyisakan satu pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab: mengapa surat resmi kepala daerah tidak cukup menjadi alasan untuk menunda rapat, dan bagaimana sesungguhnya proses mufakat itu dibentuk di ruang sidang DPRD.
Hingga berita ini di Publikasikan, DPRD Gowa melalui Wakil Ketua Hasrul Abdul Rajab tetap berpendapat bahwa keputusan tersebut telah diambil sesuai tata tertib, mekanisme kelembagaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)red/SS

