Gowa, Kompassulsel — Polemik Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kini memasuki babak baru. Setelah bergulir di ruang politik dan memicu perdebatan publik, keputusan DPRD tersebut kini diuji di meja hijau.
Fajar bersama sejumlah aktivis muda Gowa, melalui kuasa hukumnya dari PARANUSA LAW FIRM, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Objek gugatan mereka adalah Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 14/V/Tahun 2026 tentang Penetapan Penggunaan Hak Angket dan Keputusan Nomor 15/V/Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket.
Langkah itu ditempuh setelah upaya administratif yang diajukan kepada DPRD Kabupaten Gowa dan banding administratif kepada Gubernur Sulawesi Selatan tidak memperoleh tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan.
Bagi Fajar, gugatan tersebut bukan upaya menghalangi fungsi pengawasan DPRD. Yang dipersoalkan, kata dia, adalah legalitas penggunaan kewenangan lembaga legislatif.
“Hak Angket memang dijamin undang-undang. Namun setiap kewenangan tetap dibatasi oleh konstitusi. Ketika muncul dugaan penyimpangan dalam penggunaan kewenangan, mekanisme yang tepat adalah mengujinya di pengadilan,” kata Fajar. Sabtu 25/07
Ia menilai, demokrasi tidak berhenti pada penggunaan hak politik. Demokrasi juga mengharuskan setiap tindakan penyelenggara negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Fajar, PTUN merupakan forum yang paling tepat untuk menguji sah atau tidaknya keputusan tata usaha negara. “Kami tidak ingin polemik ini terus berkembang menjadi perang opini. Biarlah hakim menilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Gugatan ke PTUN menjadi salah satu jalur hukum yang kini ditempuh sejumlah pihak terkait polemik Hak Angket DPRD Gowa. Sebelumnya, sengketa serupa juga bergulir melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Selain itu, terdapat pengaduan ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta laporan masyarakat yang sedang diproses di Bareskrim Polri.
Fajar mengatakan, beragam langkah hukum tersebut menunjukkan bahwa negara menyediakan mekanisme konstitusional bagi masyarakat untuk menguji kebijakan yang dinilai bertentangan dengan hukum.
“Perbedaan pendapat dalam demokrasi tidak seharusnya diselesaikan dengan saling menghakimi. Negara telah menyediakan jalur hukum. Itulah yang kami tempuh,” katanya.
Ia mengajak seluruh masyarakat Gowa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Apa pun putusan pengadilan nanti, kami akan menghormatinya. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, agar setiap penggunaan kewenangan publik tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujar Fajar.
(One)

