DPD LIN Berbadan Hukum AHU 2017, Tantang Penuding “Buka Bukti Jangan Menyesatkan Publik”

Makassar – Kompassulsel – Tuduhan adanya pencatutan nama Lembaga Investigasi Negara (LIN) dalam gerakan Solidaritas Gowa dibantah tegas oleh Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan yang mengantongi pengesahan badan hukum AHU Nomor AHU-0015802.AH.01.07 Tahun 2017, Nasrun DG Tarang menilai tuduhan tersebut tidak disertai dasar hukum maupun bukti yang dapat diuji.

Menurut Nasrun, setiap tuduhan yang menyangkut identitas organisasi semestinya dibangun di atas fakta dan dokumen hukum, bukan klaim sepihak yang berpotensi menggiring opini publik.

“Kami tidak pernah mencatut nama organisasi mana pun. Sejak awal kami menggunakan nama organisasi yang memiliki pengesahan badan hukum AHU Nomor AHU-0015802.AH.01.07 Tahun 2017. Kalau ada yang menuduh sebaliknya, buktikan secara hukum, bukan dengan opini,” kata Nasrun, Ahad, 2 Agustus 2026.

Ia mempertanyakan dasar tuduhan yang beredar. Menurutnya, hingga kini tidak pernah diperlihatkan dokumen ataupun putusan yang menyatakan organisasinya melakukan pencatutan nama.

“Beban pembuktian ada pada pihak yang menuduh. Dalam negara hukum, tuduhan tidak cukup dibangun dengan asumsi atau narasi. Harus ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Nasrun juga menyoroti pemberitaan yang memuat tuduhan tersebut tanpa lebih dulu meminta penjelasan dari pihak yang disebut. Menurut dia, praktik demikian berisiko menghadirkan informasi yang tidak utuh kepada publik.

Ia menegaskan bahwa kemiripan nama organisasi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pencatutan identitas. Legalitas badan hukum, kata dia, justru menjadi fakta yang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum seseorang melontarkan tuduhan ke ruang publik.

Nasrun turut mempertanyakan munculnya klaim mengenai kepengurusan DPD LIN Sulawesi Selatan.

“Saya sudah lima tahun membawa nama Lembaga Investigasi Negara (LIN). Selama itu saya tidak pernah mengenal Saharuddin sebagai Ketua DPD Sulawesi Selatan. Yang saya ketahui, Ketua DPD Sulsel adalah Amir Prabu. Karena itu, jangan membangun klaim yang justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan DPD LIN dalam Solidaritas Gowa merupakan keputusan organisasi yang berdiri sendiri dan tidak memiliki kaitan dengan kepengurusan organisasi lain.

Selain Itu Nasrun meminta agar pihak yang menyampaikan tuduhan berhenti membangun opini tanpa pembuktian.

“Kalau memang merasa memiliki dasar hukum, silakan buka ke publik. Tetapi kalau tidak mampu membuktikannya, jangan terus menggiring masyarakat dengan narasi yang belum teruji. Ruang publik harus diisi fakta, bukan tudingan tanpa dasar. tegasnya

(One)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *