GOWA – Kompassulsel – Polemik Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa memasuki fase baru. Setelah berbulan-bulan menjadi arena adu narasi politik, perkara ini kini bergeser ke ranah penegakan hukum.
Bupati Gowa, Hj Sitti Husniah Talenrang, resmi melaporkan dua saksi Pansus ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyampaian keterangan yang dinilai tidak benar.
Laporan yang didaftarkan pada Jumat (4/7/2026) itu menjadikan Saenal Abidin, seorang wartawan media daring, dan Agussalim Harahap, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, sebagai pihak terlapor.
Keduanya sebelumnya memberikan keterangan dalam rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang menyelidiki sejumlah kebijakan pemerintah daerah.
Langkah hukum tersebut mengubah peta sengketa. Persoalan yang semula diperdebatkan di ruang politik kini memasuki mekanisme pembuktian hukum.
Seluruh dalil, tuduhan, maupun kesaksian yang selama ini berkembang akan diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (5/7/2026).
Husniah menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan respons atas pernyataan yang menurutnya telah mencederai nama baik dan integritas dirinya sebagai kepala daerah.
“Kami telah melaporkan dua orang ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu yang disampaikan dalam Pansus Hak Angket DPRD Gowa,” kata Husniah.
Ia menilai sejumlah keterangan yang disampaikan di hadapan Pansus tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan justru berkembang menjadi konsumsi publik yang memunculkan stigma terhadap dirinya.
Husniah mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti kepada penyidik sebagai dasar pelaporan. Selanjutnya, proses pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Di tengah proses hukum yang mulai berjalan, Husniah memastikan dirinya tidak menghindari proses politik di DPRD. Ia menyatakan siap hadir memberikan klarifikasi apabila menerima undangan resmi dari Pansus. Namun hingga Sabtu (5/7), ia mengaku belum menerima surat panggilan dari DPRD Gowa.
“Saya siap hadir kapan pun jika diundang secara resmi. Yang saya sampaikan nanti adalah fakta, bukan opini,” ujarnya.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah dari Specialist Law Firm, mengatakan langkah hukum tidak berhenti pada laporan pidana. Pihaknya juga mengadukan Saenal Abidin ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Amirullah, terdapat sejumlah pernyataan yang dinilai tidak melalui proses verifikasi yang memadai sehingga berpotensi menyesatkan opini publik.
Ia mencontohkan narasi mengenai dugaan penggunaan uang daerah untuk kegiatan hiburan yang menurutnya tidak terbukti melibatkan Bupati Gowa setelah dilakukan penelusuran oleh tim kuasa hukum.
“Karena itu kami menilai mekanisme Dewan Pers juga perlu ditempuh untuk menguji aspek etik jurnalistiknya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi titik balik dalam dinamika Hak Angket DPRD Gowa. Jika sebelumnya forum Pansus menjadi ruang untuk mengungkap dugaan dan meminta pertanggungjawaban politik, kini sebagian materi yang muncul dalam persidangan politik itu akan diuji melalui instrumen hukum pidana.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut batas antara kebebasan menyampaikan keterangan dalam forum resmi, tanggung jawab atas isi kesaksian, serta perlindungan terhadap kehormatan seseorang. Pada akhirnya, proses penyidikan akan menentukan apakah unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(One)

