Kompassulsel.co | GOWA ,- Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025, menghadirkan sejumlah tudingan serius yang menyita perhatian publik.(Sabtu 20/6/206). Ji
Dugaan intervensi kekuasaan, aliran dana hingga keterlibatan sejumlah nama yang disebut memiliki pengaruh dalam proyek bernilai sekitar Rp16 miliar itu menjadi materi pembahasan dalam forum resmi DPRD.
Namun di balik berbagai tudingan yang mencuat, persidangan juga mengungkap fakta lain yang tak kalah penting: sebagian besar informasi yang disampaikan saksi ternyata bukan berasal dari pengalaman atau pengetahuan langsung, melainkan dari cerita, keterangan narasumber, dan hasil penelusuran yang belum sepenuhnya terverifikasi.
Hal itu terungkap saat anggota Pansus mendalami dasar keterangan yang disampaikan saksi Zaenal Abidin dalam sidang yang digelar pada 19 Juni 2026 tersebut.
Dalam paparannya, Zaenal menyebut sejumlah dugaan transaksi, komunikasi, hingga pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan proyek seragam sekolah gratis.
Akan tetapi ketika diminta menjelaskan sumber informasi tersebut, Zaenal mengakui banyak data yang ia sampaikan diperoleh dari hasil wawancara dengan sejumlah pihak dan informasi yang diterimanya selama melakukan investigasi mandiri.
Ia juga mengakui tidak pernah bertemu langsung dengan beberapa nama yang disebut dalam keterangannya.
Pengakuan tersebut menjadi titik krusial dalam persidangan. Sebab, meskipun informasi yang disampaikan dapat menjadi petunjuk awal bagi Pansus untuk melakukan pendalaman, keterangan yang bersumber dari pihak ketiga belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.
Dalam praktik pembuktian, informasi semacam itu masih memerlukan verifikasi, konfirmasi silang, serta dukungan dokumen maupun alat bukti lain agar dapat diuji validitasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Pendidikan Gowa sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hj. Rike Susanti, mengungkap adanya komunikasi yang menurutnya mengarah pada upaya memengaruhi proses pengadaan.
Rike mengaku pernah didatangi seseorang bernama Saharuddin yang disebutnya mengklaim mendapat arahan dari Bupati Gowa untuk membangun komunikasi terkait proyek tersebut.
Meski demikian, Rike menegaskan dirinya tidak pernah menerima instruksi secara langsung dari Bupati Gowa. Keterangan yang disampaikannya lebih banyak didasarkan pada komunikasi melalui pihak lain yang disebut sebagai tim atau orang yang dekat dengan pimpinan daerah.
Persidangan juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan transfer dana kepada pihak tertentu. Namun ketika dimintai penjelasan, Rike mengaku tidak mengetahui secara langsung terkait dugaan fee proyek dan hanya mendengar informasi tersebut dari pihak lain.
Fakta-fakta yang muncul dalam sidang tersebut menunjukkan bahwa forum hak angket saat ini masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan pengujian keterangan.
Berbagai pernyataan yang disampaikan saksi belum otomatis menjadi fakta yang terbukti, apalagi kesimpulan hukum.
Karena itu, meski sejumlah dugaan besar telah mengemuka dan menjadi konsumsi publik, substansi dari tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak-pihak terkait, serta pendalaman yang dilakukan Pansus.
Hingga saat ini, DPRD Gowa masih melanjutkan rangkaian pemeriksaan dengan memanggil saksi tambahan dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.
Dengan demikian, yang terungkap dalam sidang sejauh ini masih berupa rangkaian informasi, dugaan, dan keterangan saksi yang sedang diuji kebenarannya.
Kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proyek Seragam Sekolah Gratis Gowa masih menunggu hasil pendalaman resmi Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.(**)w/red

