Kompossulsel.com | Makassar -. Dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang menyeret nama Agus Salim Harahap tak lagi sebatas isu dalam lingkup rumah tangga. Laporan yang diajukan istrinya sendiri, Rahmawati Harahap, kini telah berproses secara resmi di Polda Sulawesi Selatan dan berujung pada pemanggilan terhadap pihak terlapor.
Rahmawati Harahap melaporkan suaminya pada 20 Mei 2026 dengan dugaan adanya hubungan terlarang antara Agus Salim Harahap dan seorang perempuan bernama Sutrayanti. Laporan tersebut rupanya tidak berhenti sebagai aduan semata.
Enam hari setelah laporan masuk, penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 326/V/RES.1.24/2026/DITRES PPA dan PPO tertanggal 26 Mei 2026.Terbitnya SP Lidik menjadi sinyal bahwa laporan tersebut dinilai memiliki dasar awal yang patut didalami lebih lanjut.
Perkembangan terbaru menunjukkan penyidik mulai bergerak mengumpulkan keterangan. Agus Salim Harahap dipanggil untuk pemeriksaan atau klarifikasi pertama berdasarkan Surat Nomor: B/424/VI/RES.1.24/2026/DITRES PPA dan PPO tertanggal 23 Juni 2026.
Masuknya perkara ini ke tahap penyelidikan menandakan aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan yang diajukan oleh Rahmawati.
Sebaliknya, penyidik kini dituntut untuk menguji apakah dugaan yang disampaikan pelapor benar-benar ditopang oleh fakta dan alat bukti yang cukup atau hanya berujung pada konflik rumah tangga yang tidak memenuhi unsur pidana.
Publik juga menaruh perhatian pada substansi laporan tersebut. Sebab, tuduhan perselingkuhan dan perzinaan bukanlah perkara ringan. Selain menyangkut kehormatan para pihak yang disebut, perkara semacam ini sering kali menghadapkan penyidik pada pembuktian yang kompleks dan sensitif.
Di tengah proses yang berjalan, muncul pertanyaan yang tak bisa dihindari: apa yang membuat seorang istri memilih membawa persoalan rumah tangganya ke ranah pidana dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum? Langkah tersebut tentu bukan tanpa konsekuensi, baik secara hukum maupun sosial.
Kini bola berada di tangan penyidik Polda Sulsel. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya fakta, keterangan saksi, maupun alat bukti yang mengarah pada terpenuhinya unsur pidana, perkara dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, jika bukti tidak mencukupi, kasus tersebut dapat berhenti di tingkat penyelidikan.
Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, Agus Salim Harahap maupun Sutrayanti tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk memberikan penjelasan dan bantahan atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Yang jelas, laporan Rahmawati Harahap telah mengubah dugaan perselingkuhan yang sebelumnya berada di balik pintu rumah tangga menjadi perkara yang kini diuji secara resmi oleh institusi penegak hukum.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah tuduhan itu ada atau tidak, melainkan apakah dugaan tersebut dapat dibuktikan secara hukum di hadapan penyidik.(Red).

