Hak Angket atau Hak Kepo? Masnawi Pertanyakan Arah Pengawasan DPRD Gowa

Sungguminasa —Kompassulsel – Di atas kertas, Hak Angket adalah instrumen politik yang dirancang untuk mengawasi kebijakan pemerintah. Namun dalam praktiknya, pertanyaan yang kini bergulir di ruang publik Gowa justru sederhana: apakah yang sedang diselidiki benar-benar kebijakan daerah, atau sudah bergeser ke wilayah yang lebih personal?

Pertanyaan itu menjadi salah satu pokok gugatan yang diajukan Masnawi Muhiddin ke Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN.Sgm.

Bagi Masnawi, masalahnya bukan soal DPRD melakukan pengawasan. Sebaliknya, ia mengaku mendukung penuh fungsi kontrol legislatif terhadap jalannya pemerintahan. Yang dipersoalkan adalah ketika batas antara pengawasan kebijakan dan urusan pribadi mulai terlihat kabur.

“Kalau objeknya kebijakan pemerintah daerah, silakan diawasi. Itu memang tugas DPRD. Tapi kalau sudah masuk ke wilayah personal yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik, tentu publik berhak bertanya: ini Hak Angket atau Hak Kepo?” kata Masnawi, Rabu (24/6/2026).

Masnawi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak memberikan cek kosong kepada DPRD dalam menggunakan Hak Angket.

Pasal 159 ayat (3), kata dia, secara tegas menyebut bahwa Hak Angket hanya dapat digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, berdampak luas terhadap masyarakat, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Artinya, yang menjadi objek pengawasan adalah kebijakan publik, bukan kehidupan privat.

“Undang-undang tidak menyuruh DPRD menjadi detektif kehidupan pribadi. DPRD diberi mandat mengawasi pemerintahan, bukan mengaudit urusan personal seseorang,” ujarnya.

Menurut Masnawi, terdapat empat syarat yang harus terpenuhi sebelum Hak Angket dijalankan: adanya kebijakan pemerintah daerah, kebijakan itu penting dan strategis, berdampak luas bagi masyarakat, serta terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Tanpa unsur tersebut, penggunaan Hak Angket berpotensi kehilangan pijakan hukumnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap rapat, pemanggilan saksi, hingga operasional Panitia Angket dibiayai menggunakan APBD yang berasal dari uang masyarakat.

“Rakyat membayar pajak untuk memastikan pengawasan terhadap kebijakan berjalan baik, bukan untuk membiayai proses yang objeknya masih diperdebatkan secara hukum,” katanya.

Dalam pandangan Masnawi, perkara yang kini diperiksa pengadilan bukan sekadar sengketa antara seorang warga dengan DPRD. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut batas kewenangan lembaga politik dalam negara hukum.

Ia menilai penting adanya kepastian hukum agar Hak Angket tidak berubah fungsi dari alat pengawasan menjadi arena yang membuka ruang tafsir terlalu luas.

“Pengawasan itu penting. Tetapi negara hukum tidak mengenal kewenangan tanpa batas. Semakin besar kewenangan, semakin ketat pula koridor hukumnya,” tegasnya.

Di tengah panasnya dinamika politik daerah, gugatan ini pada akhirnya menghadirkan satu pertanyaan yang mungkin lebih menarik daripada sidang-sidang yang sedang berlangsung:

Apakah yang sedang dicari benar-benar persoalan kebijakan publik, atau justru rasa penasaran terhadap kehidupan pribadi seseorang?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang kini ditunggu publik, dan mungkin juga akan diuji di hadapan hakim.

((One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *